![]() |
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Dok.Istimewa) |
JAKARTA, KabarViral79.Com – Kuat Ma’ruf resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kami sudah menyatakan banding hari ini,” ujar koordinator tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada wartawan, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurutnya, berkas pengajuan banding Kuat disampaikan ke PN Jaksel hari ini.
Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Iya, saya akan banding!,” ujar Kuat Maruf kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Kuat Ma’ruf menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
“Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana,” ucapnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Kuat Ma'ruf disebut hakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/NCAiKuX
via Beritarh
0 Komentar