Serang, KabarViral79.Com - Sebanyak 10.24 Gram Narkotika jenis sabu berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten, dari tangan remaja berinisial FR sesaat setelah tersangka mengambil barang haram tersebut dari sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Raya Petir-Serang, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pada Jumat (10/02/2024) lalu.
FR yang merupakan salah satu mahasiswa di Kota Serang, mengaku mendapat perintah dari rekannya RM yang berasal dari daerah yang sama di Desa Cihara, Kabupaten Lebak Banten.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Niko Andriano Setiawan menjelaskan, jika Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diantar FR kepada RM di lokasi yang telah mereka sepakati.
"FR ini hanya diperintah oleh RM untuk mengambil barang di rumah kosong tersebut, jadi FR tidak mengetahui siapa yang menaruh barang haram tersebut, dikarenakan RM yang berkomunikasi dengan orang tersebut yang juga saat ini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran," ungkap AKBP Niko Andriano Setiawan saat Pers Conference di Mapolda Banten, Senin (13/02/2023).
Anggota Ditresnarkoba Polda Banten juga terpaksa melakukan tindakan tegas yang terukur dengan menembak Minibus berplat merah bernopol A 1265 N yang dikendarai oleh tersangka RM.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas sebanyak dua kali, untuk memberhentikan laju kendaraan tersangka, dikarena mobil yang dikendarai oleh tersangka menabrak pengendara sepeda motor dan membahayakan pengendara lain," tegas Niko.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik juga menambahkan jika penangkapan berawal dari informasi masyarakat terhadap adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Serang.
"Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka FR pada Jumat (10/02) sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan lampu merah Boru yang beralamat di Jl. Raya Petir - Serang Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten," kata Didik.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 10,24 gram dan hasil introgasi terhadap tersangka FR, sabu tersebut milik tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) yang akan diambil pada pukul 17.00 Wib di sekitar Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang. “Pada pukul 17.30 Wib petugas melihat mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No.Pol : A 1265 N yang dikemudikan tersangka RM alias AGUS, alias MPET (DPO) di Simpang Boru, Kecamatan Curug, Kota Serang dan dilakukan penyergapan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Banten namun mobil tersebut langsung kabur dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas”
"Kemudian tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) menabrak motor yang dikendarai ibu-ibu sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan peringatan ke atas dan ke arah mobil, tetapi mobil tetap melaju kencang," ucap Didik.
Selanjutnya tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) dan temannya melarikan diri masuk ke pemukiman dan meninggalkan mobil yang digunakannya.
"Saat diperiksa petugas menemukan dompet, KTP dan HP milik tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) di dalam mobil tersebut,”
Hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa kendaraan yang digunakan tersangka RM alias AGUS alias MPET (DPO) merupakan kendaraan dinas fasilitas Desa. Cihara, Kabupaten Lebak.
"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap saudara RM alias AGUS, alias MPET (DPO)," ujar Didik.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP a.n RM alias AGUS milik DPO.
"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tutup Didik.
(Fin/Red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/JCPHdMU
via Beritarh
0 Komentar