Miris! Peredaran Obat Daftar G di Kabupaten Lebak Lemah Pengawasan Beritarh



Lebak, KabarViral79.Com - Maraknya peredaran obat obatan daftar G (Tramadol, Exsimer) yang dijual di toko/kios kosmetik dan diduga tidak memiliki izin edar, telah meresahkan masyarakat di kabupaten Lebak.

Hal ini membuat ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin angkat bicara. Selasa, (31/01/2023).

Ketua MUI Kabupaten Lebak, Pupu Mahpudin di selasela kegiatannya kepada awak media mengatakan, itu kan melanggar agama, melanggar negara, jadi harus di berantas, kita dari MUI, “fa bilisanihi” (dengan lisan) memberikan da’wah bahwa nakotika itu tidak baik, tidak benar.

“Kalau masalah narkoba kan “fa biadihi” itu bagian kepolisian. Dengan kewenangannya, dengan tangannya, dan dengan kekuasaannya,”Kata Pupu Mahpudin.

Lanjut Pupu, ga mungkinlah MUI mengambil alih kewenangan orang lain, kewenangan kita fa bilisanihi (dengan lisan).

Sebab kalau generasi muda sudah berani mengonsumsi obat obatan terlarang (Tramadol, Exsimer. Red) sudah tidak ada yang di harapkan kalau masadepannya sudah terancam.

“Nah, kalau lebak ini mau masadepanya baik, cerah. Berantas lah narkoba dari generasi muda, apa pun jenisnya,” Ucapnya.

Pupu meminta kepada APH agar segera menangkap para pengedar obat obatan terlarang (Narkotika), apa lagi kalau pengedar nya sudah berani terang-terangan. Peroses secara hukum, yang salah ya salah, jangan ada dekeng dekengan.

“Kapolri sendiri kan mengatakan, aparat yang berani main–main akan di tindak tegas. Jadi jangan ada dekeng–dekengan,” Pungkasnya. 

(Red) 



from KabarViral79.Com https://ift.tt/K5Nyl8O
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar