Tipu Warga Baduy, Pria Ini Diamankan Polisi Beritarh


LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.

Pelaku berinisial SA (29), warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan jajaran Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Type Galaxy V warna Hitam (alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban), pakaian berupa celana jeans dan kaos polos, sandal merk neckerman yang digunakan oleh pelaku saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi megatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa, 15 November 2022, pukul 09.00 WIB di Areal Parkir Stasiun Rangkasbitung.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Res Lebak bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat, khususnya suku baduy di sekitaran Stasiun Rangkasbitung,” kata Andi, Sabtu, 19 November 2022.

Kemudian, kata dia, pihanya melaksanakan Patroli Kring Serse di sekitaran Stasiun Rangkasbitung. Saat melaksanakan patroli, pihaknya menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut. Modus melakukan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku. 

"Lalu pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku. Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” terangnya.

Andi juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, yaitu Korban pertama, warga Gajrug Cipanas dengan kerugian satu Unit Handphone Oppo dan uang sejumlah Rp.100 ribu. Korban yang kedua, warga suku baduy dengan kerugian uang sejumlah Rp.1.000.000. 

"Korban, yang ketiga,  warga suku baduy dengan kerugian uang sejumlah Rp. 2.600.000, dan yang keempat, warga suku baduy dengan kerugian uang sejumlah Rp. 1.800.000," pungkasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tutupnya. (Cup)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/TOVucMS
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar