JAKARTA, KabarViral79.Com - Klub Liga 1, Arema FC dikabarkan tercampak dari kandang mereka di Stadion Kanjuruhan Malang dan didenda Rp250 juta usai terbukti melanggar salah satu Kode Dispilin PSSI terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, pada Sabtu, 01 Oktober 2022.
“Dari hasil sidang kami, kepada klub Arema FC dan panitia pelaksananya (termasuk) badan pelaksananya. Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Kemudian, itu jarakya sampai 250 kilo meter dari lokasi,” kata Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual, Selasa, 04 Oktober 2022.
"Pengulangan terhadap pelanggaran serupa mengakibatkan hukuman yang lebih berat bagi Arema FC," pungkas Erwin.
Pun begitu, dalam keterangan resmi yang diterima, Arema FC dapat mengajukan banding terhadap pengenaan pasal pelanggaran yang dijatuhkan. Hal ini merujuk pada Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/7aSMtwE
via Beritarh
0 Komentar