SERANG, KabarViral79.Com - Tersangka AM (19) diamankan Satreskrim Polres Serang lantaran diduga telah membuang bayi berjenis kelamin perempuan ke tong sampah di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada Jumat, 16 September 2022.
Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan, AM merupakan ibu kandung dari bayi malang yang dibuang ke tong sampah tidak jauh dari tempatnya mengontrak. Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut akhirnya ditemukan oleh warga dalam keadaan tak bernyawa.
"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," kata Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, saat menggelar konferensi pers ungkap kasus, di Aula Utama Mapolres Serang, Selasa, 26 September 2022.
Kapolres menjelaskan, AM sebelumnya hamil akibat hubungan gelap dengan kekasihnya sendiri hingga hamil. Lantaran takut dan panik, lanjut Yudha, tersangka akhirnya membekap bayi yang baru dilahirkannya hingga kehabisan oksigen.
"Jadi pada Kamis malam, 15 September 2022, tersangka merasakan mules dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi. Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga, akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Kemudian pada Jumat pagi, 16 September 2022, sekira pukul 04.30 Wib, Ia membuang bayinya ke tong sampah," terang Yudha.
Menurut Kapolres, tersangka AM sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang berkat adanya informasi dari tetangganya sendiri yang curiga dengan gelagat tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang, kata Kapolres, pada tubuh tersangka didapati robekan pada bagian vaginanya dan payudra yang masih mengeluarkan asi.
"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika bayi yang ditemukan dalam tong sampah yang sempat menghebohkan warga sekitar merupakan bayi yang baru dilahirkannya. Dimana, tersangka merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya.
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat 3, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, AM (19) mengaku jika bayi yang dibuang ke tong sampah tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar yang Ia kenal di Tangerang.
Ia juga mengaku, sudah empat kali berhubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah hamil, dirinya los kontak dengan sang pacar, sehingga pria yang Ia ketahui asal Pandeglang tersebut tidak tahu soal kehamilannya.
Pelaku merasa takut, panik dan malu atas perbuatan saya pelaku juga menyesali perbuatannya. (Hanapi)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/5y01tZP
via Beritarh
0 Komentar