TANGERANG, KabarViral79.Com - Pengelola Wahana Air "Bos Dino" diduga abaikan surat dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua LSM Seroja Indonesia, Taslim Wirawan SH saat melihat langsung kondisi di lapangan (Waterboom Bos Dino-red) di Kp. Pala, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Senin, 26 September 2022.
"Ini semua akibat dari pihak Dinas terkait Kabupaten Tangerang yang belum memiliki peta wilayah pariwisata. Sehingga sekelas Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, saat ini hanya sebatas melakukan pendataan tempat-tempat wisatanya saja," jelasnya.
Taslim Wirawan SH ketika mengamati Fenomena ini tampak heran.
"Kenapa Destinasi Pariwisata yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, umumnya masih milik swasta. Sedang Pemkab Tangerang sendiri baru hanya sebatas menyiapkan infrastrukturnya saja," ujarnya.
"Persoalan yang terjadi pada Waterboom Bos Dino adalah contoh nyata yang dengan jelas-jelas dari pihak DTRB Kabupaten Tangerang tertanggal 05 September 2022 telah menerangkan jika PT Imperial Bangun Persada (Pemilik Wahana Bermain Air Bos Dino-red) sudah menerima Surat Pemberitahuan/Pemberhentian/Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan dengan Nomer: 700.645/1397 - DTRB 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, terkesan diabaikan oleh pengelola," tegas Taslim.
"Jika memang Dispodbudpar memiliki beban yang berat, karena ada empat urusan yang tergabung dalam Dinas tersebut yang membuat kinerja tidak maksimal, seharusnya itu bukan dijadikan alasan terkait pengawasan dan fungsinya," pungkasnya.
"Kalau toh mengurus pemuda dari berbagai organisasi saja sudah kerepotan, harusnya urusan pariwisata dipisahkan atau punya Dinas atau badan sendiri," sambungnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Patrasana, M. Sobri menyayangkan selama ini fungsi dan tugas pengawasan dari Disporabudpar Kabupaten Tangerang, terkesan Asal Bapak Senang (ABS).
"Buktinya saja, surat teguran maupun larangan tidak dihiraukan oleh pihak PT Imperial Bangun Persada. Lebih mirisnya, Disporabudpar tidak pernah mau melihat langsung kondisi di lapangan yang terjadi atau untuk mengecek lokasi, terutama terkait perizinan operasional Waterboom Bos Dino," ujar M. Sobri.
Ia juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengelola setempat, agar segera mengurus perizinannya, namun dari pihak pengelola beralasan jika perizinannya sedang diurus hingga sekarang.
"Padahal sama-sama kita ketahui jika ada dugaan PT Imperial Bangun Persada tersebut sedang bermasalah alias diblacklist," pungkasnya.
Ia menilai, persoalan Waterboom Bos Dino yang masih tetap beroperasi tanpa menghiraukan surat teguran atau larangan penghentian aktivitas sementara tersebut, membuktikan jika kinerja Dinas dan Instansi terkait tidak mampu, lalai dan takut kepada pihak PT Imperial Bangun Persada.
“Seharusnya Camat Kresek dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang tetap intens dan telah merumuskan langkah-langkah penting sebagai proses persiapan perubahan. Tentunya dalam hal itu lebih mengutamakan pemberdayaan potensi lokal, serta harus dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah,” beber M. Sobri.
Mestinya, kata dia, untuk mendapatkan pengakuan tersebut, Pemerintah Kecamatan Kresek melalui Pemerintahan Kabupaten dan Provinsi, menyampaikan usulan tersebut sesuai persyaratan dan ketentuan yang ada, dan pastinya usulan tersebut tetap mengutamakan pemberdayaan potensi lokal agar dapat memberikan dampak positif terhadap ekonomi, Sosbud dan lingkungan.
"Apalagi jika memiliki skema protokol CHSE, serta diutamakan melibatkan UMKM dan masyarakat sekitar," terang Sobri.
"Sehingga tujuan supaya masyarakat Kabupaten Tangerang bisa mengetahui, mana saja Destinasi di Kabupaten Tangerang, yang bisa dijadikan sebagai ikon kebanggaan," imbuhnya.
Terpisah Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang, H. Achmad Suryawijaya, S.IP., M.Si, mengakui dan membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar sampai sekarang kita belum mempunyai peta lokasi tempat pariwisata di Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Terkait keberadaan adanya tempat Hiburan Pariwisata Waterboom Bos Dino di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek. H. Achmad Suryawijaya juga mengatakan, pihaknya belum menerima laporan secara detailnya, baik itu soal perizinan maupun dampak kerusakan lingkungan sekitarnya. Ia juga mencontohkan seperti belum tertatanya kawasan pariwisata yang menjadi milik Pemkab Tangerang.
“Memang kendala yang dihadapi, yakni status kepemilikan kawasan tempat pariwisata itu sendiri. Dalam hal ini DTRB yang memiliki kewenangan. Sedangkan pihak Disporabudpar sendiri, mengupayakan perizinan layak atau tidaknya Wahana Waterboom Bos Dino itu beroperasi," pungkasnya. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/lRfJxVn
via Beritarh
0 Komentar