Satresnarkoba Polres Lebak Amankan Seorang Pemuda Pengedar Obat Farmasi Tanpa Miliki Izin Beritarh


LEBAK, KabarViral79.Com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten, telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.

Pelaku berinisial RY (24), warga Kecamatan Wanasalam berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lebak, berikut barang buktinya pada Jum'at, 12 Agustus 2022, pukul 21.30 Wib.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut.

“Ya Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar AKP Malik kepada wartawan, Senin, 15 Agustus 2022.


Malik menjelaskan, dari pengungkapan tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan RY (24), warga Kecamatan Wanasalam pada Jum'at, 12 Agustus 2022, pukul 21.30 Wib di sebuah rumah di Desa Cikeusik, Kecamatan Wanasalam.

“Berikut barang bukti 121 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, dan satu unit handphone merk ASUS warna merah,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Malik.

“Mari bersama berantas Narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. Selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkoba. Katakan tidak pada narkoba,” tutupnya. (Cup)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/0w4niLr
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar