SERANG, KabarViral79.Com – Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Agus Jaka yang pernah ikut serta mengupayakan percepatan permohonan perbaikan jalan Cikande Garut Kopo ke Bupati Serang, melalui staf Ahli Bupati, tertanggal surat permohonan 3 Februari 2021, menanggapi pemberitaan beberapa media online.
Mencermati beberapa pemberitaan yang semakin mengarah ke mekanisme metode pelaksanaan tender dan pelaksanaan kerja, menimbulkan polemik dan dugaan adanya penyimpangan secara regulasi dalam pemenangan tender, serta dugaan adanya penyimpangan bestek dan penggelapan RAB.
Namun pada akhirnya menimbulkan dugaan kuat adanya kong kalikong dengan pejabat terkait.
Agus Jaka, ditemui awak media di lokasi kegiatan proyek mengatakan, perlu diklarifikasi dan konfirmasi mekanisme pemenangan tender, apakan CV BERKAT memiliki kompetensi dan kualifikasi sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
Dengan nilai anggaran yang fantastis, yaitu Rp.7,650 (tujuh miliar enam ratus lima puluh juta rupiah) dimenangkan oleh sebuah perusahaan kontraktor, dengan kualifikasi, Persekutuan Comanditer (CV).
Walaupun dalam pemberitaan sebelumnya di media online sudah beberapa kali tayang dan belum terlihat ada tindakan tegas dari dinas terkait, Kabid Binamarga memberikan pernyataan.
“Sudah sesuai aturan, karena ada aturan baru, yaitu Perpres 12 Tahun 2921 tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Pemerintah. Soalnya dengan nilai anggaran Rp.7,6 miliar lebih, tender dimenangkan oleh CV BERKAT. Ini uji kompetensi dan kualifikasi yang luar biasa,” tutur Agus keheranan.
“Apalagi teknis pelaksanaanya menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, Ormas, pegiat pewarta dan para pengamat kegiatan pekerjaan proyek pemerintah,” pungkasnya.
Masih kata Ketua Kelembagaan AWDI, peralatan berat yang dipake kecil-kecil, hasilnya juga meragukan. Mulai dari pembobokan jalan, excavator, K3 dan pengadaan alat pengaman diri diabaikan.
“Sawah warga ada yang terdampak rusak, karena adanya penumpukan bongkahan beton di bahu jalan. Truk tronton bermuatan pasir bisa melintas dan amblas, dimana pengawasan dari dinas terkait. Metode pengawasannya berlapis, pengawasan dari Dinas PUPR, dan dari Konsultan, apa yang diawasi kalo dugaan penyimpangan semakin nyata,” pungkasnya.
“Kalo nilai proyeknya cukup besar, yaitu Rp.7,6 miliar lebih, anggaran pengawasan biasanya cukup besar juga. Tapi kalo teknis pelaksanaan kegiatan proyek, kontraktornya terkesan belum berpengalaman di bidang rehabilitasi jalan perkerasan rigid beton, lalu kemana poksi pengawasan yang katanya berlapis,” imbuhnya.
“Itu perlu disikapi, jangan sampai hasil kerja CV BERKAT, tidak sesuai dengan bestek dan RAB, yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran kualitas pekerjaannya yang kurang bisa di pertanggung jawabkan. Masyarakat dirugikan secara kwalitas, negara dirugikan secara anggaran,” ungkap Agus Jaka.
“Ini dugaan adanya kong kalikong cukup kuat, jika memang perlu, AWDI nantinya akan berkordinasi dan konfirmasi dengan pihak KPK RI. Ini menyangkut anggaran yang harus dipertanggung jawabkan secara aturan dan regulasi. Apalagi ada anggaran yang bersumber dari APBN,” tutur Ketua Bidang Kelembagaan AWDI.
Menurutnya, pemberitaan sudah beberapa kali tayang di beberapa media online sebagai sosial kontrolnya yang di kemas dalam pemberitaan, tapi tidak terlihat adanya tanda tanda tindakan tegas dari dinas terkait, bahkan kondisi aktifitas kegiatan proyek semakin parah kejanggalannya.
“Namun yang banyak terlihat hanya aktifitas alat berat dan timnya, pengatur lalu lintas semakin tidak memfungsikan, mungkin faktor insentif yang kurang jelas, karena hanya bentuk apresiasi dari Kepala Desa Nyompok, tidak ada kesepakatan insentif, berapa insentif per harinya. Pasalnya, kontraktor tidak terlihat menurunkan petugas khusus, makanya dengan jarak panggil yang cukup jauh, tapi tidak dilengkapi dengan radio panggil walkie talky. Untuk buka tutup jalan, agar lalu lintas selalu tertib dan nyaman melintas, semua swadaya dari Pemerintah Desa (Pemdes) Nyompok, pihak kontraktor diduga menutup mata,” tutur Agus Jaka.
“Lebih heran lagi, pekerja proyek semakin berkurang, di beberapa titik, tidak terlihat satupun kegiatan proyek, lengang, proses kegiatan pemadatan dan perkerasan lahan bidang jalan, setelah dibobok, diduga tidak dilaksanakan, setelah puing dibersihkan, langsung disiram batu sirtu,” ungkapnya, 16/06/2022. (Reno)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/mhSnRNo
via Beritarh
0 Komentar