Gegara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Lebak Diamankan Polisi Beritarh


LEBAK, KabarViral79.Com - Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, Polda Banten.

Pelaku berinisial DM (29) tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.

Petugas juga berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa, 31 Mei 2022, pukul 14.00 Wib.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Malik Abraham membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial DM (29), karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung.

"Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI," ujar AKP Malik kepada awak media, Kamis, 02 Juni 2022.

Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (Cup/Hms)



from KabarViral79.Com https://ift.tt/SBxtrf8
via Beritarh

Posting Komentar

0 Komentar