SERANG, KabarViral79.Com - Tiga Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Selasa malam, 31 Mei 2022, sekitar jam 10:00 Wib.
THM yang ditutup oleh Satuan Polisi- Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang yang dipimpin M. Iskandar selaku Sekdis tersebut di antaranya Scorpions, King, MS (Moro Seneng) dengan disaksikan oleh banyak pihak saat penyegelannya.
Saat ditanya awak media terkait kegiatan lounching perdana THM AMOR di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, M. Iskandar mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terkait aktivitas THM yang berada di kawasan modern tersebut.
"Kita sangat sayangkan. Nanti kita lihat dulu perizinan seperti apa? Apakah perizinannya untuk karaoke keluarga atau bukan. Jika benar, kita tidak permasalahkan, tapi harus mematuhi waktunya," ujarnya.
M. Iskandar menambahkan, pihaknya juga akan memantau THM Amor tersebut, apakah menyediakan minuman beralkohol jenis apa saja.
"Nanti kita akan monitor, dan meminta teman-teman wartawan untuk memberikan informasinya," tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPD LSM Penjara Provinsi Banten, M. Rasmidi merespon baik dan mendukung terkait penutupan beberapa THM di wilayah Kabupaten Serang oleh Satpol PP Kabupaten Serang.
"Saya mengapresiasi dan mendukung tindakan tegas dari pihak APH dalam hal ini Satpol PP Kab.Serang yang telah melakukan penyegelan terhadap beberapa THM di wilayahnya, seperti penyegelan tiga THM di Kecamatan Ciruas dan Kragilan," ujarnya.
"Terkait informasi adanya THM di wilayah Moderen Cikande dan sekitarnya yang tetap beroperasi. Bahkan justru muncul THM yang baru buka, saya berharap pihak APH dalam hal ini Satpol PP tidak timbang pilih. Kami aktivis dan masyarakat Banten, khususnya warga Kab.Serang berharap THM di wilayah Kecamatan Cikande dan Kibin segera menyusul untuk ditertibkan," imbuh Rasmidi. (*/red)
from KabarViral79.Com https://ift.tt/OGIAS6w
via Beritarh
0 Komentar