Ketua YLPKI PERARI Serang Raya Desak Kepolisian dan Hiswana Migas Tindak Tegas Pelaku Usaha Elpiji Bersubsidi di Tangerang yang Diduga Lakukan Penyelewengan

TANGERANG, KabarViral79.Com – Pelaku usaha pangkalan Elpiji 3 Kg bersubsidi di Tangerang diduga melakukan penyelewengan dalam mendistribusikan gas Elpiji 3 Kg keluar Rayon yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, baik daerah.

Hasil investigasi aktivitas bersama awak media ditemukan mobil bermuatan gas elpji 3 Kg sedang mendistribusikan ke wilayah Serang yang seharusnya untuk pendistribusian di wilayah Kabupaten Tangerang pada Jumat, 08 April 2022.

Oni, salah satu sopir pickup mengaku telah membawa 60 tabung gas elpiji 3 Kg yang telah diganti segelnya dari segel warna biru ke warna putih dan rencananya akan didistribusikan ke beberapa warung yang ada di Kabupaten Serang. 

Hal tersebut dilakukan diduga untuk mengelabui LSM dan Wartawan dan Ia mengaku bahwa gas elpiji 3 Kg tersebut dari seorang pemilik pangkalan yang berinisal A yang berlokasi di Kampung Sempur Lebak, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Disinyalir pangkalan elpiji ukuran 3 Kg bersubsidi tersebut diedarkan di luar Rayon dan juga harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah. 

“Barang sedang banjir (banyak-re) pak, susah ngebuangnya,” ujar A kepada awak media sembari berucap viral lagi aja kalau begini caranya, Sabtu, 09 April 2022. 

Di tempat terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPKI PERARI) Serang Raya, Maulana mengatakan, tindakan merubah segel sama dengan memalsukan identitas barang.

“Itu jelas melanggar hukum dan ada Pidananya,” pungkasnya.

Maulana juga mengatakan, pihaknya meminta pihak Kepolisian atau Hiswana untuk menindak tegas pelaku usaha nakal.

“Kami juga berharap agar agen PT TANGERANG BERSAMA segera menindak. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak agen, maka kami sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen akan melayangkan surat kepada Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sesuai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya.

“Agen PT TANGERANG BERSAMA mempunyai kewenangan untuk memutuskan hubungan kerja (PHO-red) jika pangkalan tersebut melakukan penyelewengan pendistribusian gas elpiji dan memalsukan identitas barang,” tutupnya. (*/red)

Posting Komentar

0 Komentar