Tiga LSM di Tangerang Surati Kapolres, Dorong Proses Hukum Oknum Kades Segera Dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa

TANGERANG, KabarViral79.Com – Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK), Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK), dan Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPLI), mendatangi Mapolresta Tangerang, Rabu, 23 Maret 2022. 

Kedatangan mereka, yaitu memberikan surat perihal pernyataan sikap tetap mendorong proses penegakan hukum terhadap oknum Kepala Desa (Kades) atas dugaan penghinaan LSM dan Wartawan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2022/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.

“Kami dari beberapa LMS akan tetap mendorong proses penegakan hukum terhadap oknum Kades atas dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik LSM dan Wartawan yang telah dilaporkan oleh rekan kami beberapa waktu lalu,” kata Ketua Umum LSM SOAK, Ansyah Sandi mewakili LSM lainnya.

Untuk hal ini, lanjut Sandi, pihaknya beberapa lembaga yang tergabung menyatakan sikap dengan tegas dan meminta kepada Kapolresta Tangerang untuk memperhatikan permintaan pihaknya.

Ansyah Sandi menjelaskan, berdasarkan uraian pernyataan sikap terebut pihaknya meminta segera menuntaskan proses penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik LSM dan Wartawan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

“Selain itu, kami meminta Polresta Tangerang segera melimpahkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” tandasnya seperti dikutip dari Surat pernyataan sikap tiga LSM yang ditandatangani oleh masing-masing Ketua Umum. (Reno)

Posting Komentar

0 Komentar