Polisi Tetapkan Remaja Pembuang Bayi di Bireuen Tersangka, Begini Kronologisnya


BIREUEN, KabarViral79.Com -Tim penyidik Polres Bireuen menetapkan dua remaja dan terduga pembuang bayi dalam sumur, di Desa Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, sebagai tersangka.

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK, MH kepada wartawan menjelaskan, terkait kronologis pembunuhan hingga dibuangnya bayi tersebut terjadi, Senin, 14 Maret 2022. Bayi itu yang dibuang ke sumur di Desa Cibrek, Peusangan Selatan hingga meninggal merupakan hasil hubungan gelap keduanya.

Menyangkut kasus itu, Polres Bireuen telah mengamankan pasangan diluar nikah itu, Ikh bin A (28) dan DD (18), warga Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.

Menurut Mike Hardi Wirapraja, kronologis kejadiannya terjadi, Senin, 14 Maret 2022, sekira pukul 06.30 Wib, saat itu DD mengajak pacarnya Ikh bin Af ke seorang bidan, karena saat itu DD perutnya mengeluarkan cairan.

“Berdasarkan keterangannya, keduanya sempat menemui dua Bidan di desa tetangga, tapi bidannya tidak berada ditempat. Lalu mereka menuju ke bidan lainnya, disarankan agar DD dirawat ke rumah sakit, terakhir keduanya berinisiatif untuk pulang ke rumah,” terang Mike Hardi Wirapraja.

Dalam perjalanan pulang sambung Mike Hardi Wirapraja, keduanya singgah di depan Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan, sementara DD yang masih berstatus pelajar di kecamatan itu langsung masuk WC di Meunasah.

“DD ini langsung menuju WC Meunasah, sedangkan Ikh sendiri hanya menunggu diluar, kemudian Ikh dipanggil oleh DD dan meminta masuk, karena perut DD sedang sakit,” papar Mike Hardi Wirapraja.

Singkatnya, sesuai keterangan Ihk sendiri, setelah melahirkan dalam WC di Meunasah itu, Ikh ikut mengendong bayi seraya melihat tidak bergerak, lalu Ikh berusaha melilitkan tali pusar bayi tersebut dengan jarinya, ikut menariknya hingga putus.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku ini, tambah Kapolres Bireuen, pelaku Ikh juga sempat bertanya kepada DD terkait keberadaan bayi tersebut. Namun, pertanyaan Ikh tak mendapat jawaban dari DD, sehingga Ikh langsung membuang bayi tak berdosa itu ke dalam sumur di meunasah guna menutupi jejak keberadaan bayi yangi lahir dan belum ada ikatan nikah.

“Usai dibuangnya bayinya dalam sumur, Ia juga menutup bantalan atas sumur dengan triplek, kemudian mereka berdua langsung pulang kerumahnya masing-masing," ucapnya.

Sementara dalam perjalanan pulang, DD sempat mengalami pendarahan hebat, darah itu ikut berceceran di atas bantalan jembatan gantung, dan menimbulkan kecurigaan warga saat melintas dan diasumsi kalau telah terjadi pembunuhan, sehingga warga ikut dilakukan pencarian yang menyebabkan jembatan ambruk beberapa minggu lalu.

Kala itu, DD selaku pacar Ikh ini terakhir ditemukan disebuah kebun, dekat jabatan itu dalam kondisi lemah, dan terakhir Ia dilarikan ke rumah sakit.

Dalam kasus ini, Tim penyidik Polres Bireuen juga ikut mengamankan kedua pasangan ini, bersama barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Supra, satu unit Handphone OPPO dan Samsung, rok panjang, baju tidur  jilbab dan baju kemeja kotak-kotak DD.

Kalau Ikh ini diamankan setelah sempat melarikan ke Aceh Jaya, Kamis, 17 Maret 2022, sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelumnya tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Jaya pasca kejadian. Hasil pemeriksaan keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Jumat, 18 Maret 2022.

"Sementara DD ditangkap setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, dan kini keduanya dijerat Pasal 341 Jo Pasal 342 Jo Pasal 343 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara," sebutnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Bireuen dihebohkan penemuan mayat bayi laki-laki di dalam sumur, tepatnya di Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, daerah setempat, Rabu, 16 Maret 2021. (Joniful)

Posting Komentar

0 Komentar